MENU TUTUP

Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:30:00 WIB Dibaca : 3102 Kali
Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

Siak, Catatanriau.com |  Setelah Polsek Minas Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) dan 1 orang Penadah dengan inisial RA (34). Kini Polsek Minas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, merupakan pria paruh baya berinisial M (58), Warga Kecamatan Mandau (Duri), Kabupaten Bengkalis.

Kejadian pencurian pipa besi ini sendiri berawal dari laporan Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) atas hilangnya pipa besi milik mereka sejak bulan Januari 2023. 

Sebelumnya, atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian pipa besi milik PHR.

Dan setelah itu tim yang dipimpin langsung Kapolsek Minas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. 

Dari pengembangan perkara pencurian tersebut, tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa seorang pelaku lainnya sedang berada di Kecamatan Mandau (Duri) Kabupaten Bengkalis. 

Atas informasi itu, pada Senin (29/05/2023) Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Duri. Benar saja, salah satu pelaku dengan inisial M (58) saat itu sedang bersembunyi dikediamannya di Duri.

"Atas penangkapan tersebut, maka tersangka M (58) segera diamankan dan dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH.

Dikatakan Kapolsek, keberhasilan Polsek Minas atas pengungkapan kasus pencurian pipa besi milik PT PHR ini bukan semata mata karna kerja keras dari Polsek Minas saja, akan tetapi berkat peranan Masyarakat yang sudah memberikan informasi yang sangat berharga kepada Personil Polsek Minas.

"Kami sangat berterima kasih kepada Masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus pencurian ini," tutur Kapolsek Minas.

Atas dugaan perkara pencurian pipa besi tersebut, kini ke 5 orang tersangka dengan inisial RYP (29), ADH (24), SH (29), DHS (40) dan M (58), dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 1 pelaku penadah dengan inisial RA (34) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Mesin Judi Tembak Ikan Kupu-Kupu Di Talang Muandau Dan Balai Raja Bengkalis Mendadak Tutup

Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

PT Runggu Bantah Jual Kebun di Inhu, Pakpahan: Masyarakat Yang Ketipu Silahkan Lapor Polisi

Pelapor Dan Terlapor Sepakat Berdamai Cabut Perkara Di Polres Pelalawan

Polsek Tapung Amankan 2 Pelaku Narkoba di Desa Petapahan Jaya

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

Satpol PP Rohul Tindak lanjuti Laporan Tomas Terkait Menjamurnya Hiburan Malam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem